Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang PEDOMAN STRATEGIS PERTAHANAN NIRMILITER
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
KATA PENGANTAR Sistem pertahanan negara bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumberdaya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Keterpaduan dan keterarahan merujuk pada elemen kekuatan yang dibangun dalam sistem pertahanan semesta, yang memadukan kekuatan pertahanan militer dan kekuatan pertahanan nirmiliter.
Merujuk pada dasar Konstitusi, kekuatan pertahanan militer dibangun berdasarkan diktum usaha pertahanan negara dengan TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung, yang secara yuridis disusun komponen cadangan dan komponen pendukung.
Sementara kekuatan pertahanan nirmiliter, merujuk pada Konstitusi dibangun berdasarkan diktum upaya pembelaan negara, yang secara konseptual kekuatannya diserahkan kepada Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama dan didukung unsur lain kekuatan bangsa. Dalam kerangka pertahanan nirmiliter ini, Kementerian/LPNK di luar bidang pertahanan termasuk di dalamnya Pemda diharapkan memahami dan memiliki visi pertahanan negara, sehingga Kementerian/LPNK dan Pemda dapat mengakomodasi kebijakan pertahanan negara sebagai dasar untuk mengelola sektornya masing-masing.
Dalam hirarki Doktrin Pertahanan Negara, Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter berada di bawahnya, sehingga sejajar dengan Doktrin Pertahanan Militer (Doktrin TNI Tri Darma Eka Karma). Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter di samping berisi ajaran dan konsepsi pertahanan nirmiliter juga berisi kebijakan dan strategi, serta postur pertahanan negara di bidang nirmiliter.
Melalui muatan yang lebih komprehensif diharapkan Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter dapat lebih menggugah kesadaran implementatif pertahanan negara khususnya di bidang nirmiliter.
Dengan terbitnya Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter ini, segenap aparat penyelenggara pemerintahan RI maupun seluruh rakyat INDONESIA hendaknya dapat menghayati dan mempedomani isinya sehingga menjadi pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam menjamin tegaknya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Saya selaku pimpinan Kementerian Pertahanan
menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas terbitnya Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter.
Tidak lupa saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua
pihak yang telah berperan serta dalam penyiapan Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter.
Saya yakin, peran serta tersebut merupakan dharma bhakti bagi Bangsa dan Negara INDONESIA yang kita cintai.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan hidayah Nya kepada seluruh Bangsa INDONESIA.
Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro
Koreksi Anda
