Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diakibatkan dari Pengelolaan Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan pada anggaran Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda