Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan menyampaikan laporan hasil evaluasi saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi kepada pengelola Nama Domain instansi penyelenggara negara.
(2) Registrar Nama Domain mil.id menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Registri Nama Domain tingkat tinggi kode negara INDONESIA sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
(3) Laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
Koreksi Anda
