Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Registrar Nama Domain mil.id agar menyampaikan laporan secara berkala maupun secara insidensial hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada Menteri. (2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Laporan insidensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda