Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Nama Domain meliputi pemeliharaan sistem elektronik, sarana penyimpanan informasi elektronik dan sarana pendukung lain terkait pengelolaan nama domain. (2) Pemeliharaan Nama Domain sebagai mana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pengelola Nama Domain.
Koreksi Anda