Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengoperasian sistem Nama Domain meliputi : a. Sistem Nama Domain serta semua fasilitas pendukungnya wajib berada dalam wilayah Republik INDONESIA; dan b. Alamat Protokol Internet (IP) wajib menggunakan alamat internet yang dialokasikan untuk instansi penyelenggara negara Republik INDONESIA. c. Nama Server bagi Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Republik INDONESIA wajib menggunakan Nama Domain dengan Domain Tingkat Tinggi .id.
Koreksi Anda