Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Proses pengelolaan di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA meliputi:
a. menyiapkan rumusan kebijakan pengelolaan Nama Domain .mil.id;
b. menyediakan dan mengoperasikan sistem pendaftaran Nama Domain .mil.id.
c. melakukan proses pendaftaran Nama Domain baru .mil.id;
d. melakukan proses pemeliharaan Nama Domain .mil.id;
e. melakukan pengelolaan teknis Nama Domain sebagai registrar .mil.id;
f. mengaktifkan atau menonaktifkan Nama Domain .mil.id berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan dan berlaku ;
g. menyiapkan, mengoperasikan dan mengelola sistem elektronik serta infrastruktur pendukung yang dibutuhkan terkait dengan pengelolaan nama domain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
h. melakukan proses resolusi perselisihan Nama Domain.
Koreksi Anda
