Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Proses pengelolaan di lingkungan Kementerian Pertahanan meliputi:
a. menyiapkan rumusan kebijakan pengelolaan Nama Domain dan Subdomain;
b. menyediakan dan mengoperasikan sistem pendaftaran Nama Domain dan Subdomain.
c. melakukan proses pendaftaran Nama Domain dan Subdomain baru;
d. melakukan proses pemeliharaan Nama Domain dan Subdomain;
e. melakukan pengelolaan teknis nama Nama Domain dan Subdomain;
f. mengusulkan penghapusan Nama Domain dan Subdomain di lingkungan Kementerian Pertahanan; dan
g. menyiapkan, mengoperasikan dan mengelola sistem elektronik serta infrastruktur pendukung terkait dengan pengelolaan nama domain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
