Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses pengelolaan di lingkungan Kementerian Pertahanan meliputi: a. menyiapkan rumusan kebijakan pengelolaan Nama Domain dan Subdomain; b. menyediakan dan mengoperasikan sistem pendaftaran Nama Domain dan Subdomain. c. melakukan proses pendaftaran Nama Domain dan Subdomain baru; d. melakukan proses pemeliharaan Nama Domain dan Subdomain; e. melakukan pengelolaan teknis nama Nama Domain dan Subdomain; f. mengusulkan penghapusan Nama Domain dan Subdomain di lingkungan Kementerian Pertahanan; dan g. menyiapkan, mengoperasikan dan mengelola sistem elektronik serta infrastruktur pendukung terkait dengan pengelolaan nama domain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Pasal.id