Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan, Menteri menunjuk : a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan sebagai Pengelola Administrasi Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan; dan b. Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertahanan sebagai Pengelola Teknis Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan. (2) Pengelolaan Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda