Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Peraturan Menteri ini untuk memberikan kepastian hukum dalam Pengelolaan Nama Domain di masing-masing Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
