Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Verifikasi Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Pensiun adalah serangkaian kegiatan pengujian atau penghitungan berdasarkan laporan penggunaan hasil pengembangan Iuran Dana Pensiun untuk Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Pensiun oleh PT ASABRI (Persero).
2. Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Pensiun yang selanjutnya disebut BOP3 adalah sejumlah dana yang berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan, diambil dari hasil pengembangan
Iuran Dana Pensiun, digunakan untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pembayaran pensiun Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
3. Rencana Kerja dan Anggaran Pensiun PT ASABRI (Persero) selanjutnya disebut RKA Pensiun adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan PT ASABRI (Persero) untuk melaksanakan penyelenggaraan pembayaran pensiun dalam satu tahun anggaran yang disahkan oleh Menteri.
4. Laporan Hasil Verifikasi adalah laporan tentang pelaksanaan dan hasil Verifikasi yang disusun oleh Tim Verifikasi secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan lingkup dan tujuan Verifikasi.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.