Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dijabat oleh satuan kerja dan sub satuan kerja terkait. (2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis terhadap penyelesaian sengketa Arbitrase. (3) Dukungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi dokumen, informasi, dan saksi.
Koreksi Anda