Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dijabat oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis substansi dan administrasi dalam penyelesaian sengketa Arbitrase.
Koreksi Anda
