Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dijabat oleh pejabat eselon I dari satuan kerja yang membuat Perjanjian Arbitrase. (2) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas tim penyelesaian sengketa Arbitrase; dan b. menyiapkan data dukung terkait Perjanjian Arbitrase dan sengketa Arbitrase.
Koreksi Anda