Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memimpin pelaksanaan penyelesaian sengketa arbitrase.
Koreksi Anda