Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tim penyelesaian sengketa Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
Koreksi Anda
