Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim penyelesaian sengketa Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. anggota.
Koreksi Anda