Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penyelesaian sengketa Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan tim yang dibentuk untuk menangani sengketa Arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan. (2) Tim penyelesaian sengketa Arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melaksanakan koordinasi penyelesaian sengketa Arbitrase dengan kementerian dan lembaga terkait dalam penyelesaian sengketa Arbitrase; b. mengoordinasikan seluruh satuan kerja dan sub satuan kerja terkait dalam penyelesaian sengketa Arbitrase; c. membuat laporan dan evaluasi kepada Menteri; d. menyiapkan seluruh administrasi; dan e. mengoordinasikan pengadaan jasa Konsultan Hukum.
Koreksi Anda