Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelesaian sengketa Arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri membentuk tim penyelesaian sengketa Arbitrase. (2) Pembentukan tim penyelesaian sengketa Arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda