Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian sengketa Arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan dilaksanakan terhadap sengketa yang timbul dari hubungan hukum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase. (2) Penyelesaian sengketa Arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga meliputi pelaksanaan putusan arbitrase.
Koreksi Anda