Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
1. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
2. Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula Arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
3. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga Arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui Arbitrase.
4. Konsultan Hukum adalah badan hukum baik berasal dari dalam dan/atau luar negeri yang memberikan layanan konsultasi dan advokasi hukum.
5. Surat Kuasa adalah surat yang diberikan oleh Menteri Pertahanan kepada pejabat negara yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan dan Konsultan Hukum untuk melakukan perbuatan hukum.
6. Kementerian Pertahanan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda
