Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pedoman Pakaian Seragam adalah petunjuk dan tata cara pemakaian seragam Kader Bela Negara bagiwarga Negara INDONESIA yang dibentuk oleh Kementerian Pertahanan.
2. Atribut dan Kelengkapan adalah tanda kelengkapan secara keseluruhan yang dipakai oleh Kader Bela Negara.
3. Bela Negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
4. Kader Bela Negara adalah setiap warga negara yang telah mengikuti kegiatan pembinaan kesadaran Bela Negara.
5. Pakaian Seragam adalah pakaian yang dipakai untuk menunjukkan identitas Kader Bela Negara dalam melaksanakan seluruh kegiatan Bela Negara.
6. Pakaian Seragam Harian yang selanjutnya disingkat PSH adalah seragam yang dipakai untuk melaksanakan siklus kehidupan Kader BelaNegara sehari-hari, di luar kegiatan upacara, lapangan,dan latihan
7. Pakaian Seragam Lapangan yang selanjutnya disingkat PSL adalah seragam yang dipakai untuk melaksanakan kegiatan upacara, latihan,dan kegiatan lapangan.
8. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi Pakaian Seragam.
9. Kelengkapan Pakaian Seragam adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan Kader Bela Negara sesuai dengan kegiatan Bela Negara.