Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Universitas Pertahanan yang selanjutnya disingkat Unhan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni di bidang pertahanan negara dan bela negara.
2. Pegawai Unhan adalah Pegawai Negeri Kementerian Pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Unhan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai negeri dalam organisasi Kementerian atau Lembaga.
4. Jabatan Struktural adalah jabatan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu organisasi yang pelaksanaan tugasnya di dasarkan atas keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri yang kenaikan pangkatnya didasarkan pada angka kredit.
6. Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang bersifat pelayanan administratif (supporting) dan terdapat di setiap unit organisasi Kementerian atau Lembaga.
7. Tugas adalah pekerjaan yang wajib dilakukan oleh pegawai negeri yang bersangkutan.