Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Menteri ini adalah sebagai pedoman yang bersifat teknis operasional mengenai penyelenggaraan penyusutan arsip agar semua Satker/Subsatker di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA mampu melaksanakan penilaian terhadap arsip dalam rangka penyusutan arsip dan menyerahkan arsip yang bernilai untuk pertanggungjawaban ke Arsip Nasional RI secara efisien dan efektif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id