Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penyusutan arsip dilaksanakan berasaskan gabungan antara sentralisasi dan desentralisasi, yaitu: a. sentralisasi dalam hal: 1. pembakuan sistem; 2. pembinaan dan pengendalian sistem secara menyeluruh; dan 3. penyimpanan arsip inaktif di Pusat Arsip (Record Centre); b. desentralisasi dalam hal pelaksanaan pengelolaan arsip aktif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id