Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja rumah sakit berdasarkan peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
