Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemberian bimbingan dan supervisi kepada bawahan, Karumkit wajib mengadakan rapat secara berkala.
Koreksi Anda
