Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan-satuan organisasi terkait yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Pasal.id