Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, setiap Kepala Subbagian, Kepala Departemen, Kepala Instalasi, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan RS dr.
Suyoto wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik antar Departemen/Instalasi di lingkungan RS dr.
Suyoto serta dengan instansi lain sesuai bidang tugasnya.
Koreksi Anda
