Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instalasi Penunjang Perawatan selanjutnya disebut Instal Jangwat, dipimpin oleh Kepala Instalasi Penunjang Perawatan disebut Kainstal Jangwat. (2) Kainstal Jangwat mempunyai tugas merencanakan, menyiapkan materiil kesehatan, sarana dan prasarana penunjang perawatan meliputi gizi, kesehatan lingkungan, laundry, dan pemulasaran jenazah, mengembangkan peranti lunak bidang penunjang perawatan, pemeliharaan alat kesehatan, Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), Incinerator, serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang gizi, kesehatan lingkungan, laundry dan pemulasaran jenazah.
Koreksi Anda