Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Instalasi Radiologi selanjutnya disebut Instal Radiologi, dipimpin oleh Kepala Instalasi Radiologi disebut Kainstal Radiologi.
(2) Kainstal Radiologi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan radiodiagnostik, pelayanan kesehatan kuratif, dan promotif bidang radiologi, penelitian dan pengembangan keilmuan bidang radiologi, pengembangan peranti lunak dan fasilitas alat kesehatan serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang radiologi.
Koreksi Anda
