Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instalasi Gawat Darurat dan Siaga Kesehatan selanjutnya disebut Instal Gadar dan Siaga Kesehatan, dipimpin oleh Kepala Instalasi Gawat Darurat dan Siaga Kesehatan disebut Kainstal Gadar dan Siaga Kesehatan. (2) Kainstal Gadar dan Siaga Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan, siaga kesehatan dan evakuasi pasien, menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan kegawatdaruratan dan siaga kesehatan serta pengembangan peranti lunak bidang kegawatdaruratan dan siaga kesehatan.
Koreksi Anda