Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Departemen Gigi dan Mulut selanjutnya disebut Dep Gilut, dipimpin oleh Kepala Departemen Gigi dan Mulut disebut Kadep Gilut. (2) Kadep Gilut mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif dan kuratif di bidang kesehatan gigi dan mulut terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan peranti lunak bidang gigi dan mulut serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu kesehatan gigi dan mulut.
Koreksi Anda