Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Departemen Penyakit Dalam, Jantung dan Paru selanjutnya disebut Dep Kitlam, Jantung dan Paru, dipimpin oleh Kepala Departemen Penyakit Dalam, Jantung dan Paru disebut Kadep Kitlam, Jantung dan Paru. (2) Kadep Kitlam, Jantung dan Paru mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif dan kuratif di bidang penyakit dalam, jantung dan paru terhadap pasien rawat jalan, dan rawat inap, pengembangan peranti lunak bidang penyakit dalam, jantung dan paru serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan Ilmu penyakit dalam, jantung dan paru.
Koreksi Anda