Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Departemen Penyakit Saraf, Jiwa dan Ketergantungan Obat selanjutnya disebut Dep Penyakit Saraf, Jiwa dan Ketergantungan Obat, dipimpin oleh Kepala Departemen Penyakit Saraf, Jiwa dan Ketergantungan Obat disebut Kadep Penyakit Saraf, Jiwa dan Ketergantungan Obat.
(2) Kadep Penyakit Saraf, Jiwa dan Ketergantungan Obat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif dan kuratif di bidang penyakit saraf, jiwa dan ketergantungan obat terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan peranti lunak bidang penyakit saraf, jiwa dan ketergantungan obat serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu saraf, jiwa dan ketergantungan obat.
Koreksi Anda
