Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Departemen Rehabilitasi Medik selanjutnya disebut Dep Rehabmedik dipimpin oleh Kepala Departemen Rehabilitasi Medik disebut Kadep Rehabmedik.
(2) Kadep Rehabmedik mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif dan kuratif di bidang rehabilitasi medik terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan peranti lunak bidang rehabilitasi medik serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu rehabilitasi medik.
Koreksi Anda
