Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Data dan Informasi selanjutnya disebut Urdatin dipimpin oleh Kepala Urusan Data dan Informasi disebut Kaur Datin mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan pemeliharaan sistem informasi, hubungan masyarakat, hukum serta memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan rumah sakit. (2) Urusan Keuangan selanjutnya disebut Urku dipimpin oleh Kepala Urusan Keuangan disebut Kaurku mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan keuangan. (3) Urusan Umum selanjutnya disebut Urum dipimpin oleh Kepala Urusan Umum disebut Kaurum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan rumah sakit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Pasal.id