Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi RS dr. Suyoto terdiri atas:
a. Kepala Rumah Sakit;
b. Wakil Kepala Rumah Sakit Bidang Pelayanan Medik;
c. Wakil Kepala Rumah Sakit Bidang Penunjang Medik;
d. Subbagian Tata Usaha;
e. Departemen Rehabilitasi Medik;
f. Departemen Bedah, Anastesi dan Orthopedi;
g. Departemen Penyakit Saraf, Jiwa dan Ketergantungan Obat;
h. Departemen Penyakit Dalam, Jantung dan Paru;
i. Departemen Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Kulit dan Kelamin;
j. Departemen Obstetri Ginekologi dan Anak;
k. Departemen Gigi dan Mulut;
l. Departemen Keperawatan;
m. Departemen Perawatan Intensif dan Pemeriksaan Kesehatan;
n. Instalasi Gawat Darurat dan Siaga Kesehatan;
o. Instalasi Radiologi;
p. Instalasi Patologi;
q. Instalasi Penunjang Perawatan;
r. Instalasi Farmasi;
s. Komite Medik;
t. Satuan Pengawasan Internal; dan
u. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
