Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi RS dr. Suyoto terdiri atas: a. Kepala Rumah Sakit; b. Wakil Kepala Rumah Sakit Bidang Pelayanan Medik; c. Wakil Kepala Rumah Sakit Bidang Penunjang Medik; d. Subbagian Tata Usaha; e. Departemen Rehabilitasi Medik; f. Departemen Bedah, Anastesi dan Orthopedi; g. Departemen Penyakit Saraf, Jiwa dan Ketergantungan Obat; h. Departemen Penyakit Dalam, Jantung dan Paru; i. Departemen Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Kulit dan Kelamin; j. Departemen Obstetri Ginekologi dan Anak; k. Departemen Gigi dan Mulut; l. Departemen Keperawatan; m. Departemen Perawatan Intensif dan Pemeriksaan Kesehatan; n. Instalasi Gawat Darurat dan Siaga Kesehatan; o. Instalasi Radiologi; p. Instalasi Patologi; q. Instalasi Penunjang Perawatan; r. Instalasi Farmasi; s. Komite Medik; t. Satuan Pengawasan Internal; dan u. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda