Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata Pada Penyelenggaraan Tugas Perbantuan Dalam Operasi Militer Selain Perang

PERMEN Nomor 46 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.