PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Pembangunan Prototipe dan First Article Produk Alpalhankam harus mengacu pada hasil pengembangan dan rancang bangun Produk Alpalhankam.
Pembangunan Prototipe dan First Article Produk Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan pentahapan secara menyeluruh dan komprehensif.
Pembangunan Prototipe dan First Article Produk Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan melalui tahapan:
a. Desain Awal;
b. Desain Rinci;
c. pengembangan Demonstrator Teknologi;
d. pabrikasi;
e. pengintegrasian, pengujian, dan sertifikasi Prototipe; dan
f. pembangunan First Article.
Desain Awal Produk Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi kegiatan:
a. mendefinisikan fungsi dan kemampuan Produk Alpalhankam;
b. membuat konsep dan tujuan desain dari Produk Alpalhankam;
c. memilih teknologi dan material;
d. membuat arsitektur fungsi dan arsitektur fisik serta konfigurasi dari Produk Alpalhankam;
e. mendesain Produk Alpalhankam;
f. menyusun persyaratan teknis;
g. mematangkan Produk Alpalhankam;
h. melakukan pemodelan dan simulasi;
i. membuat konsep keandalan, ketersediaan, dan kemudahan perawatan;
j. merancang kompliansi; dan
k. membuat PDR.
(1) Konsep dan tujuan desain dari Produk Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b
menggambarkan cara perancangan dan pembangunan dari Produk Alpalhankam.
(2) Sasaran kualitas dan rujukan yang dipergunakan dicantumkan untuk menunjukkan kesesuaian antara konsep dan tujuan dengan syarat dan prasyarat yang telah ditentukan.
(3) Setiap fungsi sudah didefinisikan dan digambarkan dalam arsitektur fungsi bagi Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam.
(4) Arsitektur fungsi mencakup teknik keandalan yang akan diterapkan.
(1) Arsitektur fungsi bagi Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) menggunakan teknologi terkini yang tersedia atau masih dalam tahap validasi.
(2) Penggunaan teknologi terkini yang tersedia atau masih dalam tahap validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dikaji penggunaannya pada setiap arsitektur fungsi.
(2) Material dan/atau komponen teknologi yang akan diterapkan dalam pemenuhan arsitektur fungsi harus sudah terbukti kualitas dan keandalannya dan pernah dipergunakan dalam suatu Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam yang setara.
(3) Pemakaian material dan komponen teknologi baru yang masih dalam tahap validasi hanya diizinkan penggunaannya pada saat tidak ada teknologi baru yang dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
(1) Arsitektur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dibangun:
a. berdasarkan pada hasil konsep desain;
b. menggambarkan cara implementasi arsitektur fungsi kedalam Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam yang akan dipergunakan; dan
c. menjadi solusi desain Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam.
(2) Konfigurasi Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam harus dibangun berdasarkan pada hasil pembangunan arsitektur fisik.
(3) Aspek keandalan dari arsitektur fisik harus diterapkan seutuhnya dalam konfigurasi Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam.
(4) Kemampuan operasi digambarkan dengan lengkap di dalam konfigurasi Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam.
(1) Desain Produk Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e meliputi kegiatan:
a. membuat gambar desain:
1. bentuk, titik-titik rujukan dan/atau asumsi yang akan dipergunakan;
2. rangkaian komponen dan/atau rangkaian subunit dari produk dan/atau komponen Produk Alpalhankam: dan
3. elemen antarmuka yang akan dipergunakan.
b. menentukan metode perhitungan dan alat bantu yang akan dipergunakan untuk MENETAPKAN bentuk dan ukuran Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam;
c. menyusun perhitungan ukuran setiap bentuk dan besaran parameter yang akan dipergunakan untuk menentukan kinerja, fungsi dan kemampuan Produk Alpalhankam dan/ atau komponen Produk Alpalhankam; dan
d. melaksanakan verifikasi desain melalui pemodelan dan simulasi untuk mengenali kesesuaian desain
dengan sasaran kinerja dan kompatibilitas antarelemen.
(2) Data dan informasi dari pabrikan material, komponen, unit, atau subunit menjadi rujukan dalam melakukan desain dan perhitungan kinerja, fungsi, dan kemampuan Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam.
(3) Dalam hal Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam berupa sistem yang memadukan berbagai Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam yang berupa perangkat keras dan perangkat lunak dan mempunyai tingkat kerumitan yang sangat tinggi untuk mencapai kinerja dan kemampuan fungsional, dilakukan validasi secara terpadu dalam suatu sistem uji dan simulator teknik.
Desain Produk Alpalhankam harus menjadi dasar dari penyusunan persyaratan teknis dari Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam.
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f meliputi:
a. bentuk dan konfigurasi Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam;
b. prediksi kinerja, kemampuan, dan fungsi;
c. seluruh jenis parameter kunci dan batasan parameter kunci;
d. standar yang menjadi rujukan;
e. konsep operasional Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam;
f. kandidat material dan komponen yang berasal dari pabrikan; dan
g. ruang lingkup teknis dan lingkungan operasi;
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen sebagai bagian dari seluruh dokumen Desain Awal.
(1) Konsep keandalan, ketersediaan, dan kemudahan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf i harus disertakan dalam perbaikan Desain Awal secara lebih menyeluruh dan lengkap
(2) Konsep keandalan, ketersediaan, dan kemudahan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam dokumen yang menjadi rujukan bagi seluruh Desain Rinci Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam.
(1) Hasil Desain Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) harus mencantumkan tingkat kesesuaian dengan standar rujukan dan/atau Opsreq yang telah ditetapkan.
(2) Tingkat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam dokumen kesesuaian produk.
(1) Hasil Desain Awal disahkan oleh Menteri dan/ atau Pengguna.
(2) Pengesahan hasil Desain Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen PDR.
(3) Dokumen PDR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan informasi mengenai seluruh aspek pengelolaan dan teknis yang diperlukan untuk pengambilan keputusan teknis dan kelangsungan Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam yang dibutuhkan.
(4) Rekomendasi dan/atau cara bertindak yang ditetapkan dalam dokumen PDR dilaksanakan secara menyeluruh
dalam perbaikan Desain Awal Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam.
(1) Desain Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan penjabaran rinci dari seluruh aspek desain yang yang ditetapkan pada Desain Awal.
(2) Desain Rinci dari Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam harus memuat setiap elemen, komponen, Subassy, dan Major Assy yang merupakan bagian dari bentuk, wujud fisik Produk Alpalhankam, dan/atau Elemen Produk Alpalhankam, serta perangkat lunak yang akan diterapkan pada Produk Alpalhankam.
(3) Desain Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. definisi rinci dari Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam;
b. rancangan rinci Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam;
c. dokumen analisa rinci dari kemampuan dan batasan parameter;
d. rancangan verifikasi dan validasi desain;
e. verifikasi dan validasi perangkat lunak;
f. dokumen spesifikasi untuk pengembangan dan pembuatan Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam;
g. dokumen pengendalian interface antar Elemen Produk Alpalhankam; dan
h. sistem integrasi dan sistem pengujian.
(4) Desain Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan kaidah dan standar yang ditetapkan dalam dokumen Design Assurance.
(5) Dokumen Design Assurance sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan panduan bagi pelaksanaan Desain Rinci yang tersusun dari kumpulan berbagai metoda, regulasi, dan standar yang telah ditetapkan sebagai dokumen baku oleh instansi yang berwenang dan/atau Industri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(3) huruf a memuat parameter kunci antara lain karakteristik dan perilaku, fungsi, kinerja, kesesuaian antar Elemen Produk Alpalhankam, lingkungan operasional, persyaratan fisik, dan spesifikasi Produk Alpalhankam.
Rancangan rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(3) huruf b memuat setiap elemen, komponen, subassy, dan major assy yang merupakan bagian dari bentuk dan wujud fisik Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam, serta perangkat lunak yang akan diterapkan pada Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam.
(1) Analisa rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c memuat kemampuan dan batasan parameter dari setiap bagian Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam, untuk menunjukkan kesesuaian antara prediksi pada Desain Awal dengan hasil dari Desain Rinci.
(2) Analisa rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan metoda, regulasi, dan standar yang telah ditetapkan sebagai dokumen baku oleh instansi yang berwenang dan/atau Industri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Analisa rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen yang mudah ditelusuri.
(1) Desain Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dari setiap Elemen Produk Alpalhankam dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Dalam hal verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Industri Pertahanan menyusun rancangan verifikasi dan validasi Desain Rinci.
(3) Verifikasi dan validasi Desain Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk modeling, uji model, dan/atau simulasi teknik dari setiap hasil desain Produk Alpalhankam dan/atau Komponen Produk Alpalhankam.
(4) Verifikasi dan validasi Desain Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap komponen dan/atau Produk Alpalhankam yang memiliki sistem yang kompleks, dilakukan secara terpadu dengan simulator teknik yang memadukan semua elemen perangkat keras dan operator perangkat.
(1) Dalam hal hasil Desain Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) sudah disetujui, Industri Pertahanan menyusun dokumen pengendalian spesifikasi.
(2) Dokumen pengendalian spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan dapat ditelusuri.
Dokumen pengendalian spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) menjadi acuan dalam penyusunan dokumen spesifikasi untuk pengembangan dan pembuatan komponen dan/atau Produk Alpalhankam.
(1) Desain Rinci harus mencerminkan kesesuaian antara satu elemen dengan elemen lain dalam sebuah Produk Alpalhankam yang memenuhi asas interoperability dan compatibility.
(2) Kesesuaian antar elemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam dokumen pengendalian antar Elemen Produk Alpalhankam (interface control document).
(1) Elemen Produk Alpalhankam diintegrasikan menjadi Produk Alpalhankam di dalam suatu sistem kerja yang memenuhi standar pembangunan sebuah Produk Alpalhankam.
(2) Sistem kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didefinisikan sesuai dengan konsep Desain Rinci.
(1) Validasi Produk Alpalhankam harus dilakukan melalui pengujian secara terintegrasi dalam lingkup lingkungan operasional yang telah ditetapkan.
(2) Definisi rinci dari setiap pengujian secara terpadu dituangkan dalam dokumen perencanaan pengujian dan evaluasi (test and evaluation planning document) yang menjadi rujukan bagi pelaksana pengujian.
(3) Rencana pengujian dan evaluasi secara terpadu dibuat berdasarkan standar uji yang telah ditetapkan.
(4) Infrastruktur pengujian didefinisikan dengan rinci sesuai dokumen perencanaan pengujian dan evaluasi.
(1) Dalam tahap pengakhiran Desain Rinci dilaksanakan CDR.
(2) Dalam CDR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penetapan dokumen terhadap kemampuan, kinerja, dan fungsi secara difinitif dari Produk Alpalhankam dan/atau Elemen Produk Alpalhankam.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. gambar difinitif dari bentuk Produk Alpalhankam dan Elemen Produk Alpalhankam;
b. dimensi dari setiap bentuk Produk Alpalhankam dan/atau Elemen Produk Alpalhankam;
c. pemilihan teknologi;
d. pemilihan material dan komponen;
e. arsitektur fisik dan konfigurasi;
f. analisa dari setiap Elemen Produk Alpalhankam dan Produk Alpalhankam;
g. hasil uji model dan simulasi;
h. besaran parameter kunci dan parameter utama;
i. prediksi kemampuan, kinerja, dan fungsi;
j. spesifikasi Produk Alpalhankam;
k. specification control document;
l. interface control document;
m. reability, availability and maintainability (RAM);
n. definisi dan uraian teknik integrasi Produk Alpalhankam;
o. definisi dari teknik dan infrastruktur integrasi sistem;
p. definisi dan teknik pengujian terintegrasi;
q. rancangan pengujian terintegrasi dari setiap Elemen Produk Alpalhankamdan Produk Alpalhankam; dan
r. definisi seluruh infrastruktur pengujian terintegrasi.
CDR dan penetapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dan disahkan oleh Menteri dan/atau Pengguna.
Dalam hal terdapat konsep dan teknologi baru hasil rancang bangun dan belum pernah dibuktikan kemampuan dan
fungsi, perlu dilaksanakan verifikasi dan validasi dengan menggunakan Demonstator Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.
Wahana untuk verifikasi dan validasi konsep dan teknologi yang akan diterapkan wajib menggunakan wahana atau platform yang telah mendapatkan sertifikasi.
Konsep dan teknologi baru yang belum pernah dibuktikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 meliputi:
a. bentuk dari Produk Alpalhankam yang dapat mempengaruhi kemampuan, fungsi dan kinerja;
b. pemakaian material baru;
c. standar proses baru yang diterapkan dalam perangkat keras;
d. standar protokol perangkat lunak;
e. komponen perangkat keras; dan/atau
f. integrasi elemen dari suatu Produk Alpalhankam yang mempunyai tingkat kerumitan yang tinggi.
Pabrikasi Produk Alpalhankam mengacu pada hasil Desain Rinci yang telah disahkan oleh Menteri dan/atau Pengguna.
Pabrikasi Pasal 24 huruf d menghasilkan Produk Alpalhankam yang tidak terbatas pada:
a. komponen struktur Produk Alpalhankam dan/atau Elemen Produk Alpalhankam;
b. komponen standar yang berasal dari material logam, komposit, karet, plastik, dan jenis material lainnya;
c. electronic slice, embeded unit, porting perangkat lunak;
dan/atau
d. modul perangkat lunak.
(1) Pabrikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilaksanakan berdasar pada gambar produksi dan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam Desain Rinci.
(2) Setiap Produk Alpalhankam yang akan dipabrikasi harus dibuat dengan dokumen proses yang diturunkan dari gambar produksi dan spesifikasi proses yang tercantum di dalamnya.
(3) Proses pabrikasi mempergunakan alat dan peralatan yang menggunakan teknologi mutakhir dan/atau masih dapat dipergunakan untuk memproduksi komponen sesuai dengan standar yang ditetapkan.
(4) Produk perangkat keras elektromekanik, elektronik, elektro optik, dan LED harus dibuat di dalam suatu ruangan khusus yang tidak terkontaminasi sesuai standar yang ditetapkan.
(5) Pabrikasi seluruh Produk Alpalhankam dikelola dengan perencanaan, proses, dan sistem kendali mutu yang baku.
Pengintegrasian Produk Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e berdasar pada gambar pengintegrasian yang telah ditetapkan dalam Desain Rinci oleh Menteri dan/atau Pengguna.
(1) Pengintegrasian Produk Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 antara lain:
a. elemen;
b. subunit dan unit;
c. modul Produk Alpalhankam;
d. major assembly; dan
e. final assembly.
(2) Pengintegrasian Produk Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan sistem perencanaan, proses, dan sistem kendali mutu yang ditetapkan oleh Industri Pertahanan.
(3) Modul Produk Alpalhankam dan/atau major assembly yang dilengkapi dengan alat dan perangkat lain sebagai satu kesatuan yang lengkap dan melalui pengujian sesuai dengan standar dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau Pengguna.
(4) Modul Produk Alpalhankamdan/atau major assembly sebelum dikirim ke bagian final assembly harus mendapatkan pengesahan dari unit pengendali mutu dan/atau otoritas sertifikasi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau Pengguna.
(5) Final assembly mengintegrasikan seluruh major assembly menjadi Produk Alpalhankam sebagai satu kesatuan yang lengkap.
(6) Proses kendali mutu dan sertifikasi dikelola dengan tingkat traceability yang tinggi yang diperlukan dalam sertifikasi.
Pengujian Produk Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e dilaksanakan secara bertahap meliputi:
a. pengujian major assembly;
b. pengujian final assembly;
c. final integrated test; dan
d. pengujian Prototipe.
(1) Pengujian major assembly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilaksanakan dengan mempergunakan
perangkat uji berdasarkan standar dan prosedur uji yang ditetapkan.
(2) Pengujian major assembly sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam beberapa tingkat pengujian sesuai standar uji pengembangan yang ditetapkan.
(3) Tingkat pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pengujian di laboratorium (bench test);dan
b. pengujian di lapangan (field/ramp test).
Pengujian final assembly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dilaksanakan untuk memvalidasi seluruh elemen dalam Produk Alpalhankam sesuai Desain Rinci yang telah ditetapkan.
Final intergrated test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c dilaksanakan untuk memvalidasi seluruh sistem kerja dalam Produk Alpalhankam dapat beroperasi sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
(1) Pengujian Prototipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d dilaksanakan melalui beberapa tahap kualifikasi sesuai dengan standar uji operasional dan lingkungan operasi yang telah ditetapkan.
(2) Pengujian dan evaluasi Prototipe dilaksanakan melalui proses perencanaan, prosedur uji, eksekusi, dan sistem evaluasi yang ditetapkan.
(1) Sertifikasi Prototipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e dilaksanakan terhadap Prototipe Produk Alpalhankam untuk mendapatkan sertifikat kelaikan operasi dari satuan kerja yang memiliki kewenangan
dalam proses sertifikasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan serangkaian pemantauan dan/atau pemeriksaan atas kesesuaian dari setiap proses dari tahap desain sampai dengan tahap pengujian terhadap standar yang ditetapkan.
(3) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan sertifikat tipe untuk memberikan ketetapan atas IOC Prototipe setelah seluruh kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi.
(1) First Article sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f merupakan Prototipe yang dilengkapi dengan berbagai sistem tambahan yang diintegrasikan sesuai persyaratan misi operasi yang telah ditentukan oleh Menteri dan/atau Pengguna.
(2) Pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada specification control document dan interface control document hasil dari Desain Rinci, serta spesifikasi teknik Prototipe yang telah diterbitkan
(3) First Article sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan serangkaian proses pengujian untuk memenuhi FOC sesuai persyaratan misi operasi yang telah ditentukan oleh Pengguna.
(4) Pembangunan First Article sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses pengelolaan, sistem kendali mutu, standar yang ditetapkan oleh Industri Pertahanan.
(5) Sertifikat FOC diterbitkan oleh satuan kerja yang memiliki kewenangan dalam proses sertifikasi di lingkungan Kemhan dan/atau TNI untuk memberikan ketetapan First Article atas kesesuaiannya dengan
seluruh proses pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi.