Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Iuran Dana Pensiun yang selanjutnya disingkat IDP adalah sejumlah uang yang dipotong dari penghasilan Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan (Kemhan)/Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri) sebesar 4,75% (empat koma tujuh puluh lima persen) dari penghasilan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan program pensiun Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri.
2. Investasi Iuran Dana Pensiun adalah penempatan dana Iuran Dana Pensiun pada instrumen investasi.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
4. Panglima Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional INDONESIA.
5. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan penanggung jawab penyelenggaraan Kepolisian.
6. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Itjen Kemhan adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
7. Inspektorat Jenderal Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Itjen TNI adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Panglima.
8. Inspektorat Pengawas Umum Polri yang selanjutnya disebut Itwasum Polri adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kapolri.