Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pada tahap ini jika sistem kembali ke kondisi normal, maka secara formal dapat dikatakan bahwa krisis yang terjadi di organisasi telah berakhir.
(2) Evaluasi pasca krisis merupakan proses pembelajaran yang baik karena dapat mengambil hikmah dari apa yang sudah terjadi sehingga tidak terulang kembali.
(3) Unsur Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) melakukan langkah-langkah antara lain:
a. membuat laporan pelaksanaan penanganan krisis;
b. mengevaluasi pencapaian kinerja selama krisis berlangsung;
c. menindaklanjuti niat baik untuk memperbaiki krisis;
d. menyempurnakan strategi penanganan krisis; dan
e. melakukan audit secara berkala agar potensi terjadinya krisis dapat teridentifikasi.
(4) Unsur Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) melakukan langkah-langkah antara lain:
a. membangun hubungan yang baik dengan pihak internal dan eksternal melalui komunikasi yang efektif agar kepercayaan publik dapat pulih kembali, yaitu Kepala Tim; dan
b. mempublikasikan beberapa prestasi yang diraih melalui media massa, yaitu Kepala Tim.
(5) Bagan Pengelolaan Komunikasi Krisis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
