Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Merupakan tahap pemulihan dapat disebut juga sebagai tahap transisi yang biasanya dihadapi organisasi setelah krisis terjadi. (2) Unsur Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menjadikan krisis yang pernah terjadi sebagai bahan pembelajaran untuk mengantisipasi kemungkinan jenis krisis baru. (3) Unsur Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) melakukan langkah-langkah antara lain: a. memastikan bahwa publik telah menerima informasi mengenai pembelajaran tentang krisis serta langkah-langkah penanganan krisis, yaitu Bidang Opini; b. meningkatkan kesiapan apabila terjadi hal-hal yang serupa, dengan pengumpulan data komprehensif selama krisis sehingga menjadi pelajaran bagi organisasi, yaitu Bidang Kermainfo; c. menyediakan informasi pendukung bagi yang membutuhkan, yaitu Bidang Kermainfo; d. mengumpulkan, mempelajari, dan menilai informasi berupa umpan balik yang diterima dari narasumber ataupun orang yang bersangkutan, untuk dikemas menjadi suatu strategi penanganan krisis serupa di masa yang akan dating, yaitu Bidang Opini; e. melakukan klarifikasi terhadap isu/kesalahpahaman dari berita yang telah beredar ke publik, yaitu Kepala Tim; dan f. membujuk atau mengajak publik dalam mendukung kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan krisis, yaitu Kepala Tim. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Pasal.id