Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap penggunaan alat komunikasi, memperhatikan secara khusus alat pengumuman yang akan digunakan, berupa audio/speaker, sirene dan alarm yang disediakan. (2) Membuat buku saku sebagai petunjuk bagi Pegawai Kemhan agar dapat memberikan informasi rinci dan memahami keadaan krisis yang dihadapi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Pasal.id