Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) melakukan peramalan yang bertujuan untuk menekan faktor-faktor terjadinya krisis seminimal mungkin. (2) Langkah-langkah yang dilakukan pada tahap Pre-crisis antara lain: a. menyusun kebijakan, strategi terhadap kemungkinan krisis yang terjadi, yaitu Menhan dan Wamenhan; b. melakukan pengawasan terhadap penanganan komunikasi krisis yang terjadi, yaitu Itjen Kemhan; c. melaksanakan tindakan antisipatif terhadap kemungkinan krisis yang terjadi, yaitu Setjen, Ditjen, Badan, dan Pusat Kemhan; d. melaksanakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kesiapan Kemhan dan seluruh Pegawai Kemhan dalam menghadapi krisis, yaitu Badiklat Kemhan; dan e. melaksanakan latihan-latihan yang melibatkan publik, untuk dijadikan sarana pertahanan diri dan praktis sebagai parameter peningkatan penyiapan krisis, yaitu Badiklat Kemhan. (3) Unsur Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) menyusun rencana dan melakukan persiapan antara lain: a. membangun dan mengembangkan sistem komunikasi dan jaringan informasi dengan pihak terkait dalam bentuk Pusat Komunikasi Krisis, yaitu Bidang Pemberitaan dan Bidang Kermainfo; b. membuat dan mempersiapkan key messages untuk mengantisipasi krisis, yaitu Bidang Opini; c. membangun identitas dan citra positif Kemhan serta mendukung kegiatan komunikasi dengan berbagai pihak terkait, yaitu Bidang Kermainfo; d. mempromosikan aspek kemasyarakatan salah satunya merupakan yang menyangkut kepentingan publik, yaitu Bidang Kermainfo; e. mendata daftar saluran/channel media yang tersedia, yaitu Bidang Pemberitaan; www.djpp.kemenkumham.go.id f. menyiapkan saluran/channel media televisi atau radio khusus untuk menyiarkan kejadian krisis dan persiapannya, yaitu Bidang Pemberitaan; g. menggiatkan kampanye media (iklan reklame/berita media) dan menyiapkan skenario, pesan-pesan dan diverifikasi oleh pengambil keputusan/pimpinan Kemhan dalam rangka menghadapi krisis, yaitu Bidang Opini; h. menyampaikan pengumuman ke seluruh Pegawai Kemhan untuk penyelamatan personel yang ada di lingkungan Kemhan dengan langkah-langkah segera dalam rangka perlindungan diri menghadapi krisis, yaitu Bidang Kermainfo; i. menyiapkan alarm dan sinyal khusus untuk mengantisipasi krisis yang terjadi di lingkungan Kemhan, yaitu Bidang Kermainfo; dan j. menyiapkan Website dan Call Centre sebagai media komunikasi dalam penanganan jika terjadi krisis, yaitu Bidang Pemberitaan dan Kermainfo.
Koreksi Anda