Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b disebut juga Tim Komunikasi Krisis. (2) Tim Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tim yang menilai situasi krisis, menentukan fakta-fakta dan melakukan pembagian tugas, terdiri atas: a. Kepala/Juru Bicara : Kapuskom Publik Kemhan b. Pemantau Berita : Kepala Bidang Opini Puskompublik Kemhan c. Penghubung Kelembagaan : Kepala Bidang Kerjasama Informasi Puskompublik Kemhan d. Pengatur Pemberitaan : Kepala Bidang Pemberitaan Puskompublik Kemhan e. Pengurus Administrasi dan : Kepala Bagian Tata Usaha Logistik Puskompublik Kemhan (3) Tim Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat menguasai hal-hal yang berkaitan dengan: a. struktur pejabat penanggung jawab dan pemimpin penanganan komunikasi krisis; www.djpp.kemenkumham.go.id b. situasi dan kondisi di lapangan sehingga dapat memprediksi hal- hal yang akan terjadi selanjutnya; c. penentuan pegawai yang terlibat dalam penanganan komunikasi krisis; d. strategi dan tindakan penanganan krisis yang perlu dilaksanakan segera; e. hal-hal mengenai krisis yang sudah diketahui dan siapa saja yang sudah mengetahui; f. potensi krisis yang akan menjadi perhatian publik dan pegawai Kemhan; g. siapa saja yang akan terpengaruh akan krisis tersebut; h. respon atau emosi dari masyarakat dan pegawai Kemhan terhadap krisis; i. pemilihan informasi yang boleh dan atau tidak boleh disampaikan kepada publik atau pihak terkait; dan j. pemilihan media yang akan digunakan untuk menyampaikan pesan mengenai krisis. (4) Tim Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain: a. Kepala Tim Komunikasi Krisis yaitu: 1. selaku juru bicara yang mengkoordinasikan kepada pihak internal organisasi pada saat krisis terjadi; 2. memberikan perkembangan informasi terkini secara regular kepada pihak internal organisasi tentang komunikasi krisis yang terjadi di dalam maupun di luar organisasi melalui media internal; 3. mengadakan konferensi pers untuk mengklarifikasi berita atau menyampaikan fakta yang sebenarnya; 4. menjadi narasumber untuk menyampaikan pesan ke publik dan pihak terkait komunikasi krisis; 5. memberikan perkembangan informasi terkini secara regular melalui konferensi pers kepada media massa, masyarakat dan seluruh Pegawai Kemhan berdasarkan perkembangan situasi; dan 6. mengadakan pertemuan dengan Redaktur Pelaksana Media Massa dan Pemimpin Redaksi Media. b. Pemantau Berita yaitu: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. memantau berita dari media massa dan media sosial; 2. meng-counter atau mengklarifikasi berita eksternal dalam rangka pencitraan; 3. membuat kliping berita dari semua media yang berkaitan dengan krisis sehingga mempermudah penyampaian informasi; dan 4. mencari fakta-fakta dan data pendukung. c. Penghubung Kelembagaan yaitu; 1. membangun kerjasama antar instansi dan lembaga; 2. menyusun pesan kunci (key messages) dalam bentuk amanat pimpinan; dan 3. menyebarkan informasi kepada lembaga/institusi terkait. d. Pengatur Pemberitaan yaitu: 1. mempersiapkan keperluan kegiatan konferensi pers seperti siaran pers dan pers kit lainnya; 2. memberikan informasi mengenai krisis yang terjadi di lingkungan Kemhan ataupun di luar Kemhan melalui bentuk tulisan berita; 3. membuat himbauan kepada seluruh Pegawai Kemhan untuk tidak memberikan informasi kepada siapa pun tanpa izin tertulis dari Tim Komunikasi; dan 4. menyiapkan data dan informasi selengkap-lengkapnya guna memudahkan komunikasi antara Kemhan dengan media massa. e. Pengurus Administrasi dan Logistik yaitu: 1. menyiapkan perlengkapan dan peralatan untuk mendukung kegiatan di Kemhan; 2. merencanakan kebutuhan anggaran penanganan komunikasi krisis Kemhan; 3. menyiapkan administrasi dan logistik yang berhubungan dengan komunikasi krisis Kemhan; dan 4. menyiapkan pegawai pendukung Tim Komunikasi Krisis Kemhan. (5) Bagan Pengelola Komunikasi Krisis sebagaimana tercamtum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Pasal.id