Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b disebut juga Tim Komunikasi Krisis.
(2) Tim Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tim yang menilai situasi krisis, menentukan fakta-fakta dan melakukan pembagian tugas, terdiri atas:
a. Kepala/Juru Bicara : Kapuskom Publik Kemhan
b. Pemantau Berita : Kepala Bidang Opini Puskompublik
Kemhan
c. Penghubung Kelembagaan : Kepala Bidang Kerjasama
Informasi Puskompublik Kemhan
d. Pengatur Pemberitaan : Kepala Bidang Pemberitaan
Puskompublik Kemhan
e. Pengurus Administrasi dan : Kepala Bagian Tata Usaha
Logistik Puskompublik Kemhan
(3) Tim Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat menguasai hal-hal yang berkaitan dengan:
a. struktur pejabat penanggung jawab dan pemimpin penanganan komunikasi krisis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. situasi dan kondisi di lapangan sehingga dapat memprediksi hal- hal yang akan terjadi selanjutnya;
c. penentuan pegawai yang terlibat dalam penanganan komunikasi krisis;
d. strategi dan tindakan penanganan krisis yang perlu dilaksanakan segera;
e. hal-hal mengenai krisis yang sudah diketahui dan siapa saja yang sudah mengetahui;
f. potensi krisis yang akan menjadi perhatian publik dan pegawai Kemhan;
g. siapa saja yang akan terpengaruh akan krisis tersebut;
h. respon atau emosi dari masyarakat dan pegawai Kemhan terhadap krisis;
i. pemilihan informasi yang boleh dan atau tidak boleh disampaikan kepada publik atau pihak terkait; dan
j. pemilihan media yang akan digunakan untuk menyampaikan pesan mengenai krisis.
(4) Tim Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain:
a. Kepala Tim Komunikasi Krisis yaitu:
1. selaku juru bicara yang mengkoordinasikan kepada pihak internal organisasi pada saat krisis terjadi;
2. memberikan perkembangan informasi terkini secara regular kepada pihak internal organisasi tentang komunikasi krisis yang terjadi di dalam maupun di luar organisasi melalui media internal;
3. mengadakan konferensi pers untuk mengklarifikasi berita atau menyampaikan fakta yang sebenarnya;
4. menjadi narasumber untuk menyampaikan pesan ke publik dan pihak terkait komunikasi krisis;
5. memberikan perkembangan informasi terkini secara regular melalui konferensi pers kepada media massa, masyarakat dan seluruh Pegawai Kemhan berdasarkan perkembangan situasi; dan
6. mengadakan pertemuan dengan Redaktur Pelaksana Media Massa dan Pemimpin Redaksi Media.
b. Pemantau Berita yaitu:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. memantau berita dari media massa dan media sosial;
2. meng-counter atau mengklarifikasi berita eksternal dalam rangka pencitraan;
3. membuat kliping berita dari semua media yang berkaitan dengan krisis sehingga mempermudah penyampaian informasi; dan
4. mencari fakta-fakta dan data pendukung.
c. Penghubung Kelembagaan yaitu;
1. membangun kerjasama antar instansi dan lembaga;
2. menyusun pesan kunci (key messages) dalam bentuk amanat pimpinan; dan
3. menyebarkan informasi kepada lembaga/institusi terkait.
d. Pengatur Pemberitaan yaitu:
1. mempersiapkan keperluan kegiatan konferensi pers seperti siaran pers dan pers kit lainnya;
2. memberikan informasi mengenai krisis yang terjadi di lingkungan Kemhan ataupun di luar Kemhan melalui bentuk tulisan berita;
3. membuat himbauan kepada seluruh Pegawai Kemhan untuk tidak memberikan informasi kepada siapa pun tanpa izin tertulis dari Tim Komunikasi; dan
4. menyiapkan data dan informasi selengkap-lengkapnya guna memudahkan komunikasi antara Kemhan dengan media massa.
e. Pengurus Administrasi dan Logistik yaitu:
1. menyiapkan perlengkapan dan peralatan untuk mendukung kegiatan di Kemhan;
2. merencanakan kebutuhan anggaran penanganan komunikasi krisis Kemhan;
3. menyiapkan administrasi dan logistik yang berhubungan dengan komunikasi krisis Kemhan; dan
4. menyiapkan pegawai pendukung Tim Komunikasi Krisis Kemhan.
(5) Bagan Pengelola Komunikasi Krisis sebagaimana tercamtum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
