Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Komunikasi Krisis di Kemhan terdiri atas dua unsur utama yaitu:
a. unsur manajemen; dan
b. unsur komunikasi krisis.
(2) Unsur manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab menangani krisis yang terjadi.
(3) Unsur komunikasi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab secara langsung menangani kegiatan komunikasi krisis.
Koreksi Anda
