Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Krisis berdasarkan waktu terdiri atas: a. The exploding crisis; b. The immediate crisis; c. The building crisis; d. The continuing crisis; dan e. The sudden crisis. (2) The exploding crisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sesuatu yang terjadi di luar kebiasaan, misalnya kebakaran, kecelakaan kerja atau peristiwa yang dengan mudah dapat dikategorikan dan dikenali yang mempunyai dampak langsung. (3) The immediate crisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kejadian yang membuat organisasi terkejut, tetapi masih ada waktu untuk mempersiapkan respon dan antisipasi terhadap krisis tersebut, misalnya opini publik/oknum yang menentang kebijakan Pemerintah yang berhubungan dengan Kemhan. (4) The building crisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan krisis yang sedang terjadi, dalam proses penyelesaian dan antisipasi penanganannya, misalnya krisis yang terjadi pada saat proses negosiasi dengan pihak-pihak terkait perihal masalah yang terjadi pada Kemhan. (5) The continuing crisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan krisis yang dialami organisasi secara kronis dan memerlukan waktu yang panjang untuk muncul menjadi sebuah krisis dan bahkan mungkin tidak dikenali sama sekali, misalnya isu masalah keamanan yang berpotensi menjadi ancaman nasional. (6) The sudden crisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan krisis yang terjadi secara mendadak yang digambarkan sebagai suatu gangguan di dalam organisasi yang terjadi tanpa peringatan serta mungkin menghasilkan berita, misalnya berita yang berdampak pada personel Kemhan, stakeholder, publik dan citra Kemhan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda