Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Deskripsi dalam kompetensi teknis dan indikator perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf d berlaku untuk setiap level dalam kompetensi teknis.
(2) Level dalam kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tingkat penguasaan kompetensi yang terdiri atas:
a. level 1 yaitu mengerti dan memahami;
b. level 2 yaitu menerapkan sesuai pedoman;
c. level 3 yaitu menengah atau menerapkan dengan analisis;
d. level 4 yaitu mumpuni atau mengevaluasi; dan
e. level 5 yaitu ahli atau mengembangkan.
Koreksi Anda
