Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
2. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.