Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Alutsista TNI adalah bagian dari Alpalhankam yang merupakan satu kesatuan sistem senjata secara terintegrasi atau bagian dari sistem senjata yang memiliki kemampuan secara mandiri untuk digunakan dalam melaksanakan tugas pokok Tentara Nasional INDONESIA.
2. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat alat utama sistem senjata.
3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
4. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan Negara.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
6. Panglima TNI adalah perwira tinggi TNI yang memimpin TNI.
7. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut dan UO TNI Angkatan Udara.